Juma’at, 10 Pebruari 2017, untuk pertama kalinya semenjak Sekretariat KORPRI resmi menjadi subbidang di BKPSDM Kab. Kampar melalui perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi
Tugas Pokok Melaksanakan urusan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan; Fungsi Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan; Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan; Mengkoordinir kegiatan
Tugas Pokok Melaksanakan urusan penilaian dan evaluasi kinerja jabatan struktural; Fungsi Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur jabatan struktural; Membuat informasi terkait indikator
Tugas Pokok Melaksanakan urusan penilaian dan evaluasi kinerja jabatan fungsional; Fungsi Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur jabatan fungsional; Membuat informasi terkait indikator
Tugas Pokok Melaksanakan urusan disiplin dan penghargaan; Fungsi Merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur; Memverifikasi tingkat kehadiran aparatur; Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur; Menyusun dan memproses
Tugas Pokok Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi aparatur; Fungsi Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi; Menyelenggarakan pengembangan kompetensi; Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan; Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan
Tugas Pokok Melaksanakan urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi; Fungsi Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi; Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan
Tugas Pokok Melaksanakan urusan pengadaan dan pemberhentian; Fungsi Merencanakan dan melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK; Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK; Melaksanakan pelaksanaan