Pemeriksaan Kesehatan bagi CPNS Dokter Formasi Khusus dan Kategori II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Bagi CPNS Formasi dokter khusus dan CPNS Kategori II yang telah mengikuti Diklat Prajabatan dan dinyatakan lulus, telah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit