Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi aparatur;
Fungsi
- Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;
- Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
- Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
- Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi serta diklat teknis fungsional;
- Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
- Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat teknis fungsional;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
- Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.