31.1 C
Kampar
13 November, 2024
berita

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi aparatur;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;
  • Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
  • Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  • Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi serta diklat teknis fungsional;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

INFORMASI

herry

Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN

herry

Kunjungan Pusdiklat Regional Bukittinggi

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.