Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, telah di atur bagaimana seorang PNS berperilaku/beretika dalam
Juma’at, 10 Pebruari 2017, untuk pertama kalinya semenjak Sekretariat KORPRI resmi menjadi subbidang di BKPSDM Kab. Kampar melalui perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi