Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, telah di atur bagaimana seorang PNS berperilaku/beretika dalam
Bangkinang (BKPSDM). Dokter Lukas Hermawan, Nama ini tidak asing lagi dikalangan masyarakat Kabupaten Kampar. Beliau merupakan seorang dokter yang sudah lama sekali berada ditengah- masyarakat
Bangkinang (BKPSDM)- Inalillahiwainailahirojiun, telah berpulang kerahmatullah salah seorang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, tepatnya salah seorang guru di SDN 009 Bangkinang an. Agus Salim di
Juma’at, 10 Pebruari 2017, untuk pertama kalinya semenjak Sekretariat KORPRI resmi menjadi subbidang di BKPSDM Kab. Kampar melalui perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi