Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
Fungsi
- Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
- Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
- Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian PNS dan PPPK;
- Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian PNS dan PPPK;
- Memverifikasi database informasi kepegawaian;
- Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
- Memfasilitasi lembaga profesi ASN;
- Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.