Tugas Pokok
Melaksanakan urusan disiplin dan penghargaan;
Fungsi
- Merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur;
- Memverifikasi tingkat kehadiran aparatur;
- Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
- Menyusun dan memproses usulan pemberian penghargaan;
- Melaksanakan dan menyiapkan administrasi usul kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, kartu tabungan Asuransi pensiun, asuransi kesehatan dan tabungan perumahan pegawai;
- Mengumpul, mengelola dan menyampaikan administrasi Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
- Merencanakan dan melaksanakan serta meyelesaikan administrasi perkawinan dan penceraian bagi ASN;
- Pengelolaan dan pelaksanaan pemberian cuti ASN (cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara);
- Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
- Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.