Dalam menyelenggarakan tugasnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidkan dan pelatihan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar sebagai berikut :
- Kepala Badan;
- Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset.
- Bidang Mutasi dan Promosi terdiri dari :
- Sub Bidang Mutasi;
- Sub Bidang Kepangkatan;
- Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi.
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan terdiri dari :
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Struktural;
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Fungsional;
- Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dann informasi terdiri dari :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
- Sub Bidang Data dan Informasi;
- Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur terdiri dari :
- Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
- Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional;
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi.