26.1 C
Kampar
23 April, 2024
  • Home
  • berita
  • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
berita

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
  • Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja;
  • Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
  • Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
  • Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
  • Mengevaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Edaran Kenaikan Pangkat Oktober 2018

herry

Larangan Bermain Game Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah

herry

Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) periode oktober 2018

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.