Tugas Pokok
Melaksanakan urusan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;
Fungsi
- Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
- Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
- Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja;
- Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
- Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
- Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
- Mengevaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.