Tugas Pokok Melaksanakan urusan data dan informasi; Fungsi Merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian; Mengelola sistem informasi kepegawaian; Menyusun data dan arsip kepegawaian PNS dan PPPK;
Tugas Pokok Melaksanakan urusan data dan informasi; Fungsi Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya); Mengelola administrasi umum, kepegawaian
Tugas Pokok Melaksanakan urusan diklat penjenjangan dan sertifikasi; Fungsi Merencanakan dan menyusun kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi; Menginventaris dan seleksi calon peserta diklat penjenjangan dan
Tugas Pokok Melaksanakan urusan diklat teknis fungsional; Fungsi Merencanakan dan menyusun kebutuhan diklat teknis fungsional; Menginventaris dan seleksi calon peserta diklat teknis fungsional; Mengusulkan peserta
Tugas Pokok Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi; Fungsi Merencanakan dan menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi; Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi; Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial