31.1 C
Kampar
13 November, 2024
  • Home
  • berita
  • Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Fungsional
berita

Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Fungsional

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan penilaian dan evaluasi kinerja jabatan fungsional;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur jabatan fungsional;
  • Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur jabatan fungsional;
  • Menganalisis hasil penilaian kinerja apatur jabatan fungsional;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur jabatan fungsional;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Kenaikan Pangkat April 2018

herry

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

herry

PENGUMUMAN Daftar Nama Peserta Penyesuaian Ijazah dan Ketentuan Penulisan Makalah Tahun 2019

Admin

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.