31.1 C
Kampar
13 November, 2024
berita

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengadaan dan pemberhentian;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Melaksanakan pelaksanaan pengelolaan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Melakukan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Membuat daftar penjagaan pensiun;
  • Memverifikasi dokumen usulan pensiun;
  • Memproses dokumen pemberhentian;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Bidang Mutasi dan Promosi

herry

Cuti dan Libur Bersama

herry

DOKUMEN SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) BKPSDM Kab. Kampar

Admin

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.