Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pengadaan dan pemberhentian;
Fungsi
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK;
- Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
- Melaksanakan pelaksanaan pengelolaan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Melakukan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Membuat daftar penjagaan pensiun;
- Memverifikasi dokumen usulan pensiun;
- Memproses dokumen pemberhentian;
- Mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
- Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.