DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENERTIBAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR (PNS BKD KABUPATEN KAMPAR DAN CPNS KATEGORI II), MAKA DIHARAPKAN DAPAT MENGUMPULKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEBAGAI BERIKUT PALING LAMBAT TANGGAL 10 OKTOBER 2015 :
1. MODEL C DIKETAHUI OLEH ATASAN
2. FOTO COPY KARTU KELUARGA
3. FOTO COPY AKTA NIKAH
4. FOTO COPY AKTA KELAHIRAN ANAK
5. SK TERAKHIR
CATATAN :
1. UNTUK PENGISIAN MODEL C AGAR MEMPERHATIKAN STATUS TANGGUNGAN, APABILA SUAMI/ISTERI PNS KEDUANYA, MAKA TUNJANGAN SUAMI/ISTERI YANG SUDAH DITANGGUNG OLEH PNS TERDAHULU TIDAK DICANTUMKAN LAGI PADA MODEL C PNS PENGANGKATAN SELANJUTNYA (STATUS TANGGUNGAN MENJADI BUJANGAN).
CONTOH : ABDULLAH ADALAH PNS PENGANGKATAN TAHUN 1980 SEDANGKAN ISTERINYA AMINAH BARU DIANGKAT MENJADI CPNS KATEGORI II PADA TAHUN 2015, MAKA STATUS GAJI AMINAH ADALAH BUJANGAN, SEHINGGA TIDAK PERLU MENCANTUMKAN NAMA SUAMI DAN ANAK SEBAGAI DAFTAR TANGGUNGAN.
2. BATAS USIA ANAK YANG MENJADI TANGGUNGAN ADALAH
1) BELUM MELAMPAUI BATAS USIA 21 TAHUN;
2) TIDAK ATAU BELUM PERNAH MENIKAH;
3) TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI; DAN
4) NYATA MENJADI TANGGUNGAN PEGAWAI NEGERI YANG BERSANGKUTAN.
3. BATAS USIA ANAK TERSEBUT DIATAS DAPAT DIPERPANJANG DARI USIA 21 TAHUN SAMPAI USIA 25 TAHUN APABILA ANAK TERSEBUT MASIH BERSEKOLAH/KULIAH/KURSUS DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
a) DAPAT MENUNJUKAN SURAT PERNYATAAAN DARI KEPALA SEKOLAH/KURSUS/PERGURUAN TINGGI BAHWA ANAK TERSEBUT MASIH SEKOLAH/KURSUS/KULIAH.
b) MASA PELAJARAN PADA SEKOLAH/KURSUS/PERGURUAN TINGGI TERSEBUT SEKURANG-KURANGNYA SATU TAHUN;
UNTUK FORMAT MODEL C DAPAT DIUNDUH MODEL C