Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN telah menerbitkan Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan kata lain, PNS guru dapat menjadi Kuwu namun dibebaskan dari tugas-tugas sebagai seorang guru.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas, Tumpak Hutabarat terkait dengan adanya aduan mengenai tidak diberikannya izin kepada PNS Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kuwu(Kepala Desa)/Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tumpak mengatakan arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.
Hal senada juga disampaikan Audiwan Muda BKN, Subeno, saat memimpin tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dan Humas BKN menemui perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/12/2015) di Bandung. Pada kesempatan itu pihak BKD Provinsi Jawa Barat diwakilkan oleh Kepala Subbidang Penempatan dalam Jabatan pada Bidang Pengembangan Karir, Romli Risma.
Dalam kunjungan ke BKD tersebut, tim BKN juga menjelaskan bahwa PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pegawai Negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya,” jelas Subeno.
Surat Kepala BKN Nomor CI.26-30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya enam tahun. Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Kepala BKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, pasal 14.dep