31.1 C
Kampar
13 November, 2024
berita

Sub Bidang Data dan Informasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan data dan informasi;

Fungsi

  • Merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  • Mengelola sistem informasi kepegawaian;
  • Menyusun data dan arsip kepegawaian PNS dan PPPK;
  • Mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
  • Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan;
  • Menghimpun, merumuskan dan melaksanakan penyusunan peta jabatan pegawai;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Kunjungan Pusdiklat Regional Bukittinggi

herry

Lokasi Ujian CAT THL-TB PP

herry

Undangan Penyerahan SK dan Sumpah/Janji PNS

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.