33.1 C
Kampar
23 April, 2024
berita

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi;

Fungsi

  • Merencanakan dan menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi;
  • Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;
  • Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan sosial;
  • Membuat konsep dan melaksanakan seleksi jabatan;
  • Menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi;
  • Memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
  • Memproses usulan izin belajar, tugas belajar dan ikatan dinas;
  • Menghimpun dan memproses serta melaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN

herry

Pengumuman Inventarisasi Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2019

herry

DOKUMEN SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) BKPSDM Kab. Kampar

Admin

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.