Tugas Pokok
Melaksanakan pengelolaan keuangan badan;
Fungsi
- Merencanakan dan melaksanakan program kerja Sub Bagian Keuangan;
- Merumuskan dan melaksanakan bidang keuangan dan penatausahaan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- Melakukan verifikasi Laporan Pertanggung jawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
- Melaksanakan akutansi dan menyiapan laporan keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan aset meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan penyimpanan terhadap dokumen dan bukti kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
- Menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang keuangan dan penatausahaan aset;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.