Bangkinang, 15 Desember 2017
Nomor : 800/BKPSDM-MP/
Lampiran : –
Perihal : Usulan Kenaikan Pangkat PNS Pemerintah Kabupaten Kampar Periode 1 April 2018
Kepada Yth :
1. Dinas /Badan/Inspektur/ Direktur/ Kantor di lingkungan Pemerintah Kab. Kampar
2. Staf Ahli Bupati Kampar
3. Asisten di lingkungan Setda Kab. Kampar
4. Kepala Bagian di lingkungan Setda Kab. Kampar
5. Camat se-Kabupaten Kampar
di- Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil maka untuk proses kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar periode 1 April 2018, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Segera menginventarisir dan mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya untuk periode 1 April 2018.
2. Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan, seperti dari golongan II menjadi golongan III atau dari golongan III menjadi golongan IV, harus lulus ujian dinas atau pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk itu.
3. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
– Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan yang didudukinya terhitung sejak tanggal pelantikan dan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau,
– Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir pada saat yang bersangkutan dilantik, walaupun belum 1 (satu) tahun dalam jabatan yang didudukinya.
4. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
5. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
– Telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
– Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
– Telah menerima keputusan kenaikan jabatan fungsional (bagi PNS yang naik jabatan)
6. Berkas usulan kenaikan pangkat tersebut dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada masing-masing SKPD dan disampaikan ke BKD Kabupaten Kampar paling lambat tanggal 27 Desember 2017, dengan ketentuan:
– Untuk usulan Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/c ke atas = 6 rangkap
– Untuk usulan Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/a dan IV/b = 3 rangkap
– Untuk usulan Kenaikan Pangkat Golongan Ruang III/d ke bawah = 2 rangkap
– Untuk usulan Kenaikan Pangkat dari Golongan IV/a ke atas paling lambat 21 Desember 2017.
– Untuk Kenaikan pangkat dari Golongan III/d ke bawah paling lambat 27 Desember 2017.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkas usulan kenaikan pangkatnya disampaikan di atas tanggal sebagaimana tersebut, akan diusulkan pada periode berikutnya yaitu 1 Oktober 2018.
7. Hal-hal lain yang masih diragukan dalam pelaksanaan usulan kenaikan pangkat tersebut dapat dikonsultasikan dengan Sub Bidang Kepangkatan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
an. K E P A L A,
SEKRETARIS
MARFIZAL SAPUTRA. SE, M.Si
Pembina
NIP. 197709182002121008