31.1 C
Kampar
13 November, 2024
berita

Bidang Mutasi dan Promosi

Tugas Pokok

Menyusun dan melaksanakan mutasi dan promosi pegawai;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
  • Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  • Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  • Mengendalikan dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang Mutasi dan Promosi;
  • Menerima, meneliti dan memproses usulan kenaikan pangkat jabatan struktual dan jabatan fungsional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Pengumuman Seleksi Terbuka JPT 2016

herry

Penertiban Formasi PNS

herry

PEMBERITAHUAN