Tugas Pokok
Menyusun dan melaksanakan mutasi dan promosi pegawai;
Fungsi
- Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
- Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
- Mengendalikan dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang Mutasi dan Promosi;
- Menerima, meneliti dan memproses usulan kenaikan pangkat jabatan struktual dan jabatan fungsional;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
- Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.