Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor : K.26-30/V.20-3/99
Tanggal : 5 Februari 2016
Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,
informasi lebih lengkap silahkan klik tautan berikut i n i