25.1 C
Kampar
7 January, 2025
berita

Kepala Badan

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

 

Fungsi

  • Perencanaan, penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja;
  • Perumusan dan pelaksanaan tugas;
  • Pembinaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi;
  • Pengelolaan Sistem Informasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Pembinaan tenaga fungsional;
  • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional;
  • Pengkoordinasian dan fasilitasi;
  • Pembagian tugas dan pemberian petunjuk;
  • Pemeriksaan pekerjaan;
  • Pengevaluasian tugas;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas;

Related posts

PENUNDAAN JADWAL PELAKSANAAN SKB SELEKSI CPNS FORMASI TAHUN 2019

Super Man

Undangan Penyerahan SK dan Sumpah/Janji PNS

herry

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

herry