Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
Fungsi
- Perencanaan, penyusunan, perumusan dan pelaksanaan program kerja;
- Perumusan dan pelaksanaan tugas;
- Pembinaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi;
- Pengelolaan Sistem Informasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan tenaga fungsional;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi;
- Pembagian tugas dan pemberian petunjuk;
- Pemeriksaan pekerjaan;
- Pengevaluasian tugas;
- Pelaporan pelaksanaan tugas;