31.1 C
Kampar
13 November, 2024
berita Uncategorized

Hari Libur & Cuti Bersama 2015

SURAT EDARAN
Nomor : 857/BKD-BPP/…

TENTANG HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2105

Mempedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014 dan Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tanggal 11 September 2014, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hari Libur Nasional
    1. Kamis, 1 Januari » Tahun Baru 2015
    2. Sabtu, 3 Januari » Maulid nabi Muhammad SAW 1436 H
    3. Kamis, 19 Pebruari » Tahun Baru Imlek 2566
    4. Sabtu, 21 Maret » Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
    5. Jum’at, 3 April » Wafat Isa Almasih
    6. Jum’at, 1 Mei » Hari Buruh Internasional
    7. Kamis, 14 Mei » Kenaikan Yesus Kristus
    8. Sabtu, 16 Mei » Isra’ & Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    9. Selasa, 2 Juni » Hari Raya Waisak 2559
    10. Jum’at – Sabtu, 17 – 18 Juli » Hari Raya ‘Idul Fitri 1436 H
    11. Senin, 17 Agustus » Haris Kemerdekaan Republik Indonesia
    12. Kamis, 24 September » Haris Raya ‘Idul Adha 1436 H
    13. Rabu, 14 Oktober » Tahun Baru Hijriyah 1437
    14. Kamis, 24 Desember » Maulid Nabi Muhammad SAW 1437
    15. Jum’at, 25 Desember » Natal 2015
  2. Cuti Bersama
    1. Kamis, Senin & Selasa, 16,20 & 21 Juli » Hari Raya ‘Idul Fitri 1436 H

Sehubungan dengan itu, maka;

  1. Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan demikian cuti tahunan untuk tahun 2015 ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) hari kerja.
  2. Bagi SKPD yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila ada hari sabtu yang di apit oleh libur nasional atau cuti bersama dan hari minggu, maka hari sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam.
  3. Ketentuan cuti bersama pada Surat keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS Guru dan Dosen yang telah mendapatkan libur menurut Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasa 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Cuti PNS.
  4. Bagi SKPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain RSUD, Puskesmas, PDAM, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan ketertiban, Perhubungan dan unit pelayanan sejenis, pimpinan SKPD/Unit Kerja bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehinga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Setiap pimpinan SKPD agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkkungan SKPD masing-masing, dan apabila ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas setelah melaksanakan libur nasional atau cuti bersama, hendaknya mengambil langkah penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  6. Demikian untuk menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan.

    BUPATI KAMPAR

    d.t.o

    JEFRY NOER

Related posts

PENGUMUMAN HASIL AKHIR

herry

Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2017

herry

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2021

Admin