Berdasarkan hasil Rapat Koordinas Teknis Kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru pada tanggal 2 s/d 3 Desember 2014 yang lalu, disepakati bahwa untuk kenaikan pangkat periode April 2015 yang akan datang bagi PNS yang bekerja tidak menurut Formasi CPNSnya atau bagi PNS yang belum pernah diangkat untuk pertama kalinya dalam jabatan fungsional tertentu, maka usulan kenaikan pangkatnya tidak akan di proses oleh BKN.
Untuk itu, dihimbau kepada seluruh kepala satuan kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar segera :
- Menyampaikan usulan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional tertentu kepada BKD Kabupaten Kampar bagi PNS yang Formasi pengangkatan CPNSnya adalah jabatan fungsional tertentu, dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Fotocopy SK CPNS di legalisir
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir di legalisir
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) pertama
- Fotocopy Ijazah & Transkip Nilai terakhir di legalisir
- Surat pernytaan dari atasan langsung bahwa yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional tertentu
- Untuk tidak memberikan rekomendasi pindah tempat tugas bagi pejabat fungsional tertentu sebagai fungsional umum.
- Menempatkan/menugaskan kembali pejabat fungsional tertentu di lingkungan SKPDnya sesuai bidang tugas masing-masing dengan memperhatikan PP 09-2003 jo PP 63-2009 dan perkaBKN 13-2003 bahwa yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah BUPATI/WALI KOTA, maka kepala SKPD tidak diperbolehkan melakukan mutasi antar unit kerja dengan SK atau SPT.