Rapat Teknis Kepegawaian Tahun 2014
Pekanbaru, 2-3 Desember 2014
Kantor Regional XII BKN – Riau
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada tahun 2015 nanti akan mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata pada waktu PUPNS tahun 2003.
Ruang lingkup pendataan ulang ini meliputi :
1. Data pokok PNS
2. Data Riwayat pangkat, jabatan, pendidikan, keluarga, dll
3. Data sosial ekonomi PNS (sekaligus untuk LHKPN)
4. Data kompetensi dan potensi PNS
Celakanya, pendataan ulang ini akan dilakukan secara online, dimana seluruh PNS akan melakukan updating datanya secara mandiri, persis seperti pendafataran CPNS tahun 2014, masing-masing PNS akan diberikan userID dan password untuk mengakses datanya.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKN Regional XII pekanbaru menyatakan bahwa ini adalah sebuah keharusan, tidak ada alasan untuk tidak ikut pendataan dan mendapatkan userID, walaupun PNS yang bersangkutan sama sekali tidak mengerti dengan Teknologi Informasi 🙁
Badan Kepegawaian kabupaten/kota hanya berfungsi sebagai verifikator, sementara yang melakukan entry dan update data adalah PNS itu sendiri.
Hal-hal yang diperkirakan akan menjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendataan ulang ini antara lain :
1. unit organisasi/satuan kerja tidak uptodate pada waktu pengisian pendataan sampai dengan kontak pengaduan.
2. kewenangan yang akan mengupdate unit organisasi/satker
3. data yang bersangkutan tidak ada dalam database yang disebabkann oleh belum pernah ikut PUPNS, berada dalam database pensiun, beda instansi (tidak melaporkan mutasinya ke BKD atau BKN) serta kesalahan NIP 18 digit.
Berita baiknya adalah konsep aristektur jaringan dan databasenya menggunakan cloud computing sehingga tidak perlu khawatir akan terjadinya hang saat melakukan entry & update data serta dapat diakses melalui Gadget.