Bangkinang Kota, 7 Desember 2016
Kepada Yth :
1. Sekretaris Daerah/Sekretaris DPRD Kab. Kampar
2. Sdr. Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur /Kepala Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
3. Sdr. Staf Ahli/Asisten / Kepala Bagian dilingkungan Setda Kab. Kampar
4. Sdr. Camat se- Kabupaten Kampar
5. Sdr. Kepala UPTD se- Kab. Kampar
di-Tempat
SURAT EDARAN
Nomor : 857/BKD-BPP/914
TENTANG
HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017
Mempedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/ SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017
- Minggu, 1 Januari Tahun Baru 2017 Masehi
- Sabtu, 28 Februari Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jum’at, 14 April Wafat Isa Al-Masih
- Senin, 24 April Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis,1 Juni Hari Lahir Pancasila
- Minggu- Senin, 25-26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
- Kamis, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jum’at, 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
- Kamis, 21 September Tahun Baru Islam1439 Hijriyah
- Jum’at, 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2017
- Senin, 2 Januari Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa, Rabu, Kamis dan Jum’at, 27, 28, 29 dan 30 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
- Selasa 26 Desember Hari Raya Natal
Sehubungan dengan hal tersebut maka :
- Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Cuti Tahunan untuk Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 ( enam ) hari kerja.
- Bagi Instansi yang memberlakukan 6 ( enam ) hari kerja, apabila ada hari Sabtu yang diapit oleh Libur Nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan ( diganti ) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam.
- Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru pada Sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi Unit/Satuan Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain : Rumah Sakit, Puskesmas, PDAM, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan dan Unit Pelayanan sejenis, Pimpinan Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan Pegawai pada hari Libur Nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
- Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di Lingkungan Unit Kerja masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan.
BUPATI KAMPAR
d.t.o
JEFRY NOER
Surat dapat di unduh disini