Selasa 21 Juni 2016 bertempat di Ruang CAT Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII Pekanbaru, dilaksanakan Sosialisasi Mekanisme Kerja dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Pengalihan PNS Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi se wilayah kerja Kanreg XII Pekanbaru.
Kegiatan ini langsung di buka Kepala Kanreg XII BKN Ibu Ibtri Rejeki dan beliau menyampaikan sanksi terhadap PNS yang tidak bersedia dialihkan,
diantaranya membuat surat pernyataan tidak bersedia dialihkan bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh PNS bersangkutan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembinaan karier PNS bersangkutan tidak akan di proses oleh BKN
Lebih lanjut yang bersangkutan dikeluarkan dari database Nasional yang berimplikasi pada tidak dapat diprosesnya kenaikan pangkat dan pensiunnya, tegas Ibu KakanReg.