32.1 C
Kampar
28 April, 2024
berita

Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan data dan informasi;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan jasmani dan rohani anggota KORPRI;
  • Mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemakaman bagi jenazah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN SK PANGKAT 1-10-2019 GEL 1

Super Man

Larangan Bermain Game Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah

herry

Kenaikan Pangkat April 2019

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.