25.7 C
Kampar
8 January, 2025
berita

Sub Bidang Data dan Informasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan data dan informasi;

Fungsi

  • Merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  • Mengelola sistem informasi kepegawaian;
  • Menyusun data dan arsip kepegawaian PNS dan PPPK;
  • Mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
  • Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan;
  • Menghimpun, merumuskan dan melaksanakan penyusunan peta jabatan pegawai;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN SK PANGKAT 1-10-2019 GEL 1

Super Man

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CPNS KAMPAR TAHUN 2018

herry

DOKUMEN SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) BKPSDM Kab. Kampar

Admin

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.