Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin :
Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Kelengkapan berkas mengajukan Cuti Bersalin masing-masing rangkap 2 (dua), yaitu :
Surat Permohonan Cuti yang bersangkutan
Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
Surat Keterangan Dokter
Foto copy SK pertama (CPNS)
Foto copy SK terakhir
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy DP3 terakhir