PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA
ASISTEN KOMISIONER KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
TAHUN 2017
Nomor : B-790 /PANSEL.KASN/03/2017
Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 36 Ayat 4, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), Komisi AparaturSipil Negara (KASN) mengundang tenaga profesional untuk mengisi lowongan jabatan Asisten Komisioner pada KASN yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. | Jabatan Lowong : | |||||||||||||||||||||||||||||
Jabatan Asisten Komisioner, setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), sebanyak 3 (tiga) orang, untuk 2 Kelompok Kerja sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tugas Pokok Jabatan : | |||||||||||||||||||||||||||||
Tugas pokok Asisten Komisioner adalah memberikan dukungan teknis substansi bagi 7 (tujuh) Komisioner KASN dalam pelaksanaan tugas mengawasi penerapan Nilai Dasar ASN pada instansi pemerintahan, dan pelaksanaan Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN, dan pelaksanaan sistem merit oleh semua Instansi Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Persyaratan pelamar : | |||||||||||||||||||||||||||||
1. | Warga Negara Indonesia; | |||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 58 tahun pada tanggal 1 Maret 2017; | |||||||||||||||||||||||||||||
3. | Saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); | |||||||||||||||||||||||||||||
4. | Memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina Tingkat I (IV/b); | |||||||||||||||||||||||||||||
5. | Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Strata-dua (S-2) dalam bidang ilmu hukum, administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, atau komunikasi dan media; | |||||||||||||||||||||||||||||
6. | Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III selama 2 (dua) tahun; dan | |||||||||||||||||||||||||||||
7 | Memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Khusus mengenai Kualifikasi : | |||||||||||||||||||||||||||||
a. | Asisten Promosi dan Advokasi : memiliki keahlian dan pengalaman di bidang manajemen komunikasi minimal selama 5 tahun; | |||||||||||||||||||||||||||||
b. | Asisten Perlindungan dan Mediasi : memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang mediasi/fasilitasi atau bantuan hukum dan beracara dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara selama minimal 5 tahun; | |||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Tata cara mengajukan lamaran | |||||||||||||||||||||||||||||
1. | Lamaran disampaikan secara daring (online). pada : seleksi@kasn.go.id | |||||||||||||||||||||||||||||
2. | Lamaran disertai dengan lampiran (scan dokumen) : | |||||||||||||||||||||||||||||
a. | Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); | |||||||||||||||||||||||||||||
b. | Daftar Riwayat Hidup (Curriculum vitae). Format CV dapat diunduh >>> disini <<< | |||||||||||||||||||||||||||||
c. | Ijazah pendidikan yang telah ditempuh; | |||||||||||||||||||||||||||||
d. | Surat Keputusan pejabat berwenang mengenai jabatan dan pangkat/golongan terakhir; dan | |||||||||||||||||||||||||||||
e. | Surat izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi. | |||||||||||||||||||||||||||||
Format Surat izin/rekomendasi dapat diunduh >>> di sini <<< | ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Lamaran harus sudah diterima oleh Panitia Seleksi selambat-lambatnya pada tanggal 28 Maret 2017 pukul 23.59 WIB. | |||||||||||||||||||||||||||||
V. | Tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan seleksi | |||||||||||||||||||||||||||||
Seleksi dilakukan secara bertahap melalui sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | Catatan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui website www.kasn.go.id
Lain-lain : |
|||||||||||||||||||||||||||||
1. | Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki; | |||||||||||||||||||||||||||||
2. | Dokumen administratif asli (lampiran surat lamaran) wajib ditunjukkan kepada Panitia Seleksi setelah pelamar dinyatakan lulus dalam tahap uji kompetensi melalui Assessment Centre, untuk dilakukan verifikasi keasliannya. | |||||||||||||||||||||||||||||
4. | Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang diperlukan/dikeluarkan oleh pelamar untuk memenuhi kelengkapan administrasi, tes kesehatan, akomodasi, transportasi, dan biaya lain selama berlangsungnya pelaksanaan semua tahapan seleksi; | |||||||||||||||||||||||||||||
5. | Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam pengajuan lamaran; | |||||||||||||||||||||||||||||
6. | Seluruh informasi terkait proses seleksi dapat diakses melalui website : www.menpan.go.id dan www.kasn.go.id | |||||||||||||||||||||||||||||
7. | Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak. |
Ketua Panitia Seleksi,
IRHAM DILMY
Pengumuman asli dapat di ambil >>> Disini <<<