26.1 C
Kampar
26 April, 2024
berita

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi;

Fungsi

  • Merencanakan dan menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi;
  • Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;
  • Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan sosial;
  • Membuat konsep dan melaksanakan seleksi jabatan;
  • Menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi;
  • Memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
  • Memproses usulan izin belajar, tugas belajar dan ikatan dinas;
  • Menghimpun dan memproses serta melaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN

herry

Hati-hati penipuan

herry

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Sekotah Tinggi Sandi Negara (STSN) Tahun 2019

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.