24.6 C
Kampar
6 May, 2024
berita

Sub Bagian Penyusunan Program

Tugas Pokok

Melaksanakan dan merencanakan program kerja;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan program kerja Sub Bagian Program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melakukan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja serta merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT), penetapan kinerja, LKjIP, Renstra, Renja, RKA, DPA dan laporan realisasi fisik program pembangunan;
  • Melakukan fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  • Memfasilitasi dan menyusun tindaklanjut laporan masyarakat, temuan pemeriksa fungsional dan pengawasan lainnya;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang penyusunan program;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Pengumuman Inventarisasi Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2019

herry

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR ( SKD ) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2019

Super Man

PEMBERITAHUAN BAGI CPNS EKS HONORER KATEGORI II