PERSYARATAN IJIN BELAJAR
Penyampaian usulan Ijin Belajar dilakukan sebelum PNS yang bersangkutan melaksanakan perkuliahan pada program studi yang akan di ikuti, dengan melampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut :
- Berstatus PNS Sekurang-kurangnya 1 Tahun
- Surat permohonan dari yang bersangkutan (bermaterai);
- Usulan dari Kepala SKPD ditujukan kepada Bupati Lebak;
- Rekomendasi dari Atasan / Kepala unit kerja masing-masing;
- Ijazah terakhir & transkip nilai (dilegalisir);
- Surat Keterangan kuliah dari lembaga pendidikan (asli);
- Surat Keputusan atau keterangan yang menyatakan Program Studi yang akan diikuti mendapatkan persetujuan atau akreditasi minimal “B” dari BAN-PT atau lembaga yang berwenang;
- Jadwal kuliah;
- SK Pembagian Tugas Mengajar (khusus guru);
- SKP 1 tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
- SK Pangkat terakhir (dilegalisir);
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang