31.1 C
Kampar
13 November, 2024

Ujian Dinas

Admin

PERSYARATAN IJIN BELAJAR

Penyampaian usulan Ijin Belajar dilakukan sebelum PNS yang bersangkutan melaksanakan perkuliahan pada program studi yang akan di ikuti, dengan melampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut :

  1. Berstatus PNS Sekurang-kurangnya 1 Tahun
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan (bermaterai);
  3. Usulan dari Kepala SKPD ditujukan kepada Bupati Lebak;
  4. Rekomendasi dari Atasan / Kepala unit kerja masing-masing;
  5. Ijazah terakhir & transkip nilai (dilegalisir);
  6. Surat Keterangan kuliah dari lembaga pendidikan (asli);
  7. Surat Keputusan atau keterangan yang menyatakan Program Studi yang akan diikuti mendapatkan persetujuan atau akreditasi minimal “B” dari BAN-PT atau lembaga yang berwenang;
  8. Jadwal kuliah;
  9. SK Pembagian Tugas Mengajar (khusus guru);
  10. SKP 1 tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  11. SK Pangkat terakhir (dilegalisir);
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang