Bagi PNS luar daerah, untuk bisa pindah ke Kabupaten Kampar terlebih dahulu harus mendapatkan LOLOS BUTUH dari Bupati Kampar.
syarat-syarat :
1. Permohonan tertulis kepada Bupati Kampar;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Fotocpoy SK CPNS;
4. Fotocopy SK PN;
5. Fotocopy SK Pangkat & Jabatan terakhir;
6. Surat Persetujuan/Rekomendasi menerima dari SKPD yang akan dituju
8. Surat Rekomendasi dari Camat setempat bila SKPD yang akan dituju berada di wilayah Kecamatan
9. Surat pernyataan dari Kepala Unit Kerja Asal yang menerangkan bahwa PNS bersangkutan tidak dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata serta hutang-piutang lainnya
10. Surat pernyataan dari Inspektorat daerah asal, yang menerengakn PNS bersangkutan tidak sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan
Semua bahan di jilid dengan rapi.
setelah mendapatkan LOLOS BUTUH tersebut, PNS yang bersangkutan mengirim berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar dengan menabahkan satu surat permohonan kepada Bupati Kampar Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kampar