Bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar, untuk bisa pindah keluar dari Kabupaten Kampar terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Kampar dengan melampirkan
syarat-syarat :
1. Surat Rekomendasi/Lolos Butuh dari pemerintah daerah yang dituju;
2. Daftar Riwayat Hidup yang di ketahui oleh kepala unit kerja;
3. Fotocpoy SK CPNS;
4. Fotocopy SK PN;
5. Fotocopy SK Pangkat & Jabatan terakhir;
6. Fotocopy SKP dua tahun terakhir;
7. Surat Persetujuan/Rekomendasi melepas dari SKPD tempat bekerja asal (khusus untuk PNS yang berada di wilayah kecamatan, Rekomendasi/Persetujuan Melepas dimulai dari tingkat yang paling bawah contoh Guru : Kepala Sekolah -> ka. UPTD -> ka. Dinas);
8. Daftar kebutuhan/kekurangan PNS pada unit kerja asal (khusus bagi guru & tata usaha melampirkan laporan bulanan, R7 & R8 asli dari kepala Sekolah);
9. Surat pernyataan dari Kepala Unit Kerja Asal yang menerangkan bahwa PNS bersangkutan tidak dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata serta hutang-piutang lainnya;
10. Surat pernyataan dari Inspektorat Kabupaten Kampar, yang menerengakn PNS bersangkutan tidak sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan;
11. Telah bekerja di Kabupaten Kampar selama 5 (lima) tahun;
Semua bahan di jilid dengan rapi dan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;