31.1 C
Kampar
13 November, 2024

Pindah Keluar

herry

Bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar, untuk bisa pindah keluar dari Kabupaten Kampar terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Kampar dengan melampirkan
syarat-syarat :
1. Surat Rekomendasi/Lolos Butuh dari pemerintah daerah yang dituju;
2. Daftar Riwayat Hidup yang di ketahui oleh kepala unit kerja;
3. Fotocpoy SK CPNS;
4. Fotocopy SK PN;
5. Fotocopy SK Pangkat & Jabatan terakhir;
6. Fotocopy SKP dua tahun terakhir;
7. Surat Persetujuan/Rekomendasi melepas dari SKPD tempat bekerja asal (khusus untuk PNS yang berada di wilayah kecamatan, Rekomendasi/Persetujuan Melepas dimulai dari tingkat yang paling bawah contoh Guru : Kepala Sekolah -> ka. UPTD -> ka. Dinas);
8. Daftar kebutuhan/kekurangan PNS pada unit kerja asal (khusus bagi guru & tata usaha melampirkan laporan bulanan, R7 & R8 asli dari kepala Sekolah);
9. Surat pernyataan dari Kepala Unit Kerja Asal yang menerangkan bahwa PNS bersangkutan tidak dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata serta hutang-piutang lainnya;
10. Surat pernyataan dari Inspektorat Kabupaten Kampar, yang menerengakn PNS bersangkutan tidak sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan;
11. Telah bekerja di Kabupaten Kampar selama 5 (lima) tahun;

Semua bahan di jilid dengan rapi dan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar;