PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TASPEN
1. Surat Pengantar dari unit kerja
2. Fotocopy SK CPNS
3. Fotocopy SK CPNS suami/istri (bagi PNS)
4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
5. Fotocopy SK NIP 18 Digit
6. Fotocopy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (Penempatan)
7. ASLI Model C / Tunjangan Keluarga
8. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
bahan 2 s/d 8 dilegalisir oleh pejabat kepegawaian unit kerja masing-masing