Persyaratan Pembuatan Kartu Pegawai
1. Surat Pengantar dar Unit kerja
2. Fotocopy SK CPNS
3. Fotocopy SK PNS
4. Fotocopy SK NIP Baru (18 digit)
5. Fotocopy Sertifikat LPJ
6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang kehilangan karpeg)
7. Surat permintaan penggantian kapeg ybs (Lamp.XXX-SE BKN) bagi yang kehilangan karpeg
8. Surat keterangan belum pernah memiliki karpeg dari Kepasla Unit Kerja (Bagi yang telah lama belum memiliki karpeg tetapi sudah pernah naik pangkat)
9. Pas Photo Warna 2 x 3 sebanyak 3 lembar
catatan :
1. bahan nomor 2 s/d 5 dilegalisir oleh pejabat kepegawaian unit kerja masing-masing
2. bahan nomor 1 s/d 8 dibuat dalam rangkap 2 (dua)