Ijin belajar diberikan untuk Pendidikan yang ditempuh dengan biaya sendiri oleh PNS dan tidak menghilangkan kewajiban bekerja di kantor (tidak meninggalkan jabatannya).
Berikut ketentuan tentan ijin belajar sesuai dengan buti 3.2. Surat Edaran Menpan-RB nomor 4 tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013.
- PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Selama menempuh perkuliahan tidak meninggalkan tugas jabatan kecuali sifat pendidikan yang sedang diikuti yang mengharuskan PNS meninggalkan sebagian waktu kerja dengan catatan telah mendapat persetujuan atau izin pimpinan instansi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- PNS tidak sedang menjalanai pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang akan ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi tempat PNS bekerja.
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
- PNS tidak berhak untuk menuntuk penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali memang ada formasi.
Dasar Hukum Terkait Tugas Belajar dan Ijin Belajar
1. Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
2. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
3. Permenpan & RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang tugas belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali
4. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
Download Fromulir disini