Persyaratan Pembuatan Kartu Suami/Istri
1. Surat pengantar dari unit kerja
2. Fotocopy SK CPNS
3. Fotocopy SK PNS
4. Fotocopy SK Pangkat terakhir
5. Fotocopy SK NIP 18 digit
6. Laporan Perkawinan Pertama atau Laporan Perkawinan Duda/Janda (bagi perkawinan kedua, dengan melengkapi akta cerai atau surat kematian) Lampiran I-A SE BKN
7. Daftar Keluarga Laporan Keluarga
8. Fotocopy Buku Nikah
9. Pas Photo berwarna Suami/Istri 3 (tiga) Lembar
catatan :
1. bahan 2 s/d 8 di legalisir oleh pejabat kepegawaian unit kerja
2. bahan di buat dalam rangkap 2 (dua)