26.1 C
Kampar
29 March, 2024

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai ;

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

PENETAPAN SK PENSIUN UNTUK GOl. IV/c Ke ATAS (BUP)

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. UU No. 11 Tahum 1969;
  3. PP No. 69 Tahun 2005;
  4. Keputusan BKN No. 11 Tahun 2006.
  5. PP No. 32 Tahun 1979
  6. PP No. 12 Tahun 2002

SYARAT-SYARAT :

  1. Fotocopy Surat Nikah, yang diketahui Camat;
  2. Daftar susunan keluarga dari Camat;
  3. Akte kelahiran anak yang masih dalam tanggungan;
  4. Fotocopy KARPEG yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Daftar riwayat hidup/pekerjaan yang telah diketahui Kep. Unit;
  6. Pasphoto 3 x 4 cm hitam putih 5 (lima) lembar;
  7. Photocopy SK CPNS dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Fotocopy DP-3, 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Displin Tingkat Sedang Berat;
  12. Masing-masing rangkap 3 (tiga) untuk Golongan IV/c keatas;

PENETAPAN SK PENSIUN UNTUK GOl. IV/b Ke BAWAH (BUP)

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. UU No. 11 Tahum 1969;
  3. PP No. 69 Tahun 2005;
  4. Keputusan BKN No. 11 Tahun 2006.
  5. PP No. 32 Tahun 1979
  6. PP No. 12 Tahun 2002

SYARAT-SYARAT :

  1. Fotocopy Surat Nikah, yang diketahui Camat;
  2. Daftar susunan keluarga dari Camat;
  3. Akte kelahiran anak yang masih dalam tanggungan;
  4. Fotocopy KARPEG yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Daftar riwayat hidup/pekerjaan yang telah diketahui Kep. Unit;
  6. Pasphoto 3 x 4 cm hitam putih 5 (lima) lembar;
  7. Photocopy SK CPNS dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Fotocopy DP-3, 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Displin Tingkat Sedang Berat;
  12. Masing-masing rangkap 2 (dua);

PENETAPAN SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. UU No. 11 Tahum 1969;
  3. PP No. 69 Tahun 2005;
  4. Keputusan BKN No. 11 Tahun 2006.

SYARAT-SYARAT :

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Unit kerja  yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Unit kerja  yang bersangkutan;
  2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  3. Photocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir  oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotocopy DP-3, 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotocopy KARPEG yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotocopy Surat Nikah;
  9. Daftar susunan keluarga;
  10. Akte Kenal Lahir Anak yang masih dalam tanggungan.
  11. Pasphoto 3×5 cm 5 (lima) lembar;

PENETAPAN SK PENSIUN JANDA/DUDA BAGI PNS

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. UU No. 11 Tahum 1969;
  3. PP NO. 17 TAHUN 1977 Jo. PP No. 10 Tahun 2008
  4. PP No. 9 Tahun 2003;
  5. PP No. 14 Tahun 2008;
  6. Keputusan BKN No. 3 Tahun 2008.
  7. Keputusan BKN No. 13 Tahun 2008.
  8. Keputusan BKN No. 14 Tahun 2004.
  9. PP No. 12 Tahun 2002

SYARAT-SYARAT :

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Unit kerja  yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Unit kerja  yang bersangkutan;
  2. Photocopy SK CPNS dan PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy DP-3, 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotocopy KARPEG yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotocopy surat nikah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit dan atau Lurah yang diketahui oleh Camat Setempat;
  9. Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat;
  10. Pasphoto 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata;
  11. Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) dibuktikan dengan akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. Bagi yang memenuhi syarat diberikan KP (kenaikan pangkat) pengabdian agar melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;

PENETAPAN SK PENSIUN KARENA TIDAK SEHAT JASMANI
ATAU ROHANI BAGI PNS (PENSIUN SAKIT/UJUR)

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 8 Tahum 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. UU No. 11 Tahum 1969;
  3. PP No. 73 Tahun 1977 Jo. PP 10 Tahun 2008;
  4. PP No. 3 Tahun 2003;
  5. PP No. 14 Tahun 2008;
  6. Keputusan BKN No. 3 Tahun 2008;
  7. Keputusan BKN No. 13 Tahun 2003;
  8. Keputusan BKN No. 17 Tahun 2003;

SYARAT-SYARAT :

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Unit kerja  yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Unit kerja  yang bersangkutan;
  2. Mengajukan permohonan pindah yang dibuktikan dengan surat permohonan pindah yang bersangkutan;
  3. Memiliki SK CPNS dan PNS disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. DP-3, 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotocopy SK PNS yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Fotocopy KARPEG yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Fotocopy surat nikah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Dalam keadaan sakit yang dibuktikan surat keterangan sakit oleh Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah;
  10. Tidak menyimpan surat-surat berharga/barang-barang milik Negara yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak lagi menyimpan surat-surat berharga/barang-barang milik Negara dari Pimpinan Unit kerja ;
  11. Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh camat;
  12. Pasphoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar;
  13. masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) melampirkan akte kelahiran;