Jakarta, 3 Oktober 2017 Nomor : K.26-30/V.119/99 Sifat : Penting Perihal : Batas Usia Pensiun bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungisonal Kepada Yth. 1. Pejabat
Berkenaan dengan akan masuknya bulan suci ramadhan 1437H/2016M, maka untuk ketentuan pelaksanaan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diatur sebagai mana surat edaran
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru nomor : 03798.1/I/KR.XII/04-2016 tanggal 25 April 2016 Perihal permintaan daftar nominatif data BUP tahun 2016 dan 2017
Berkenaan dengan usulan kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar periode 1 Oktober 2016 terlampir bersama ini surat edaran berkaitan hal tersebut. SURAT EDARAN
Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang menyerupai lambang KORPRI yang mengatasnamakan Korps ASN RI, terlampir kami sampaikan surat edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
PANITIA SELEKSI PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2016 NOMOR : 821.1/pansel/02 Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b),