PENGUMUMAN
Nomor : 821/BKD-PMP/2016/680
Tanggal : 02 September 2016
Diberitahukan kepada CPNS eks Kategori II golongan III, II dan I serta CPNS golongan III Formasi Dokter Khusus untuk dapat melengkapi persyaratan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (100%) dengan syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Satuan Kerja;
- Foto copy SK CPNS;
- Foto copy SPMT;
- Foto copy SKP (tidak menggunakan angka kredit);
Untuk Kategori 2
SKP 2015 (dari Maret 2015 s/d Desember 2015) dan Sasaran Kinerja SKP 2016;
Untuk Dokter jalur khusus
SKP 2014 (sejak SPMT s/d Desember 2014), SKP 2015 dan Sasaran Kinerja SKP 2016;
- Asli Surat Hasil Pengujian Kesehatan dan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba;
- Foto copy Sertifikat Diklat Prajabatan;
- Khusus guru lampirkan Data Kebutuhan Guru dari Laporan Bulanan Online Sekolah kondisi terakhir;
- Surat Pernyataan dengan menggunakan materai Rp. 6.000,- (terlampir). ====>> download disini <<<=====
Berkas di sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar melalui Kasubbid Mutasi BKD Kabupaten Kampar mulai dari tanggal 5 September 2016 /d 16 September 2016.
Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan dilegalisir oleh satuan kerja dengan ketentuan :
- Golongan III dari Formasi Dokter Khusus menggunakan Map tulang kertas berwarna MERAH;
- Golongan III Kategori II menggunakan Map tulang kertas berwarna KUNING;
- Golongan II Kategori II menggunakan Map tulang kertas berwarna BIRU;
- Golongan I Kategori I menggunakan Map tulang kertas berwarna HIJAU;
Demikian di sampaikan, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KEPALA BKD KABUPATEN KAMPAR
d.t.o
ZULFAHMI, SH, MH
1 comment
untuk sertifikat LPJ apa sudah bisa diambil saat pengumpulan bahan pak? mohon infonya pak, trimakasih…