PEMBERITAHUAN
TENTANG
UPDATE PHOTO PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KAMPAR
Di sampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk dapat Mengupdate Pas Photo ukuran 3×4 Pada aplikasi e-absensi di menu kepegawaian kemudian submenu data pegawai dengan menggunakan user e-absensi unit kerja masing-masing. Nama file yang digunakan untuk Pas Photo tersebut adalah NIP masing-masing PNS yang bersangkutan. Guna untuk melengkapi data kepegawaian yang terdapat pada aplikasi SAPK Badan Kepegawaian Negara.
Pas Photo dimaksud diupdate paling lama hari Rabu, tanggal 13 Desember 2017. Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
CONTOH>>> Klik Dsini <<< |