SURAT EDARAN BUPATI KAMPAR
NOMOR : 860/BKPSDM-PKAP/472
TENTANG
PELAKSANAAN JAM KERJA ASN
SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1438 H / 2017 M
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/19/M.KT.02/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M. Maka berkenaan dengan hal tersebut, dibawah ini kami lampirkan Surat Edaran Bupati Kampar tentang Pelaksanaan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H / 2017 M.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
surat dapat di download di <<< DI SINI >>>