34.1 C
Kampar
28 March, 2024
berita

Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan diklat teknis fungsional;

Fungsi

  • Merencanakan dan menyusun kebutuhan diklat teknis fungsional;
  • Menginventaris dan seleksi calon peserta diklat teknis fungsional;
  • Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN HASIL EVALUASI ADMINISTRASI – JPT 2018

herry

Penertiban Formasi PNS

herry

PENGUMUMAN

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.