30.1 C
Kampar
29 March, 2024
  • Home
  • berita
  • Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi
berita

Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan diklat penjenjangan dan sertifikasi;

Fungsi

  • Merencanakan dan menyusun kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Menginventaris dan seleksi calon peserta diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Mengusulkan peserta diklat penjenjangan;
  • Mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) periode oktober 2018

herry

INFORMASI

herry

Kunjungan Pusdiklat Regional Bukittinggi

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.