26.1 C
Kampar
19 March, 2024
berita

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengembangan kompetensi aparatur;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;
  • Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
  • Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
  • Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi serta diklat teknis fungsional;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat penjenjangan dan sertifikasi;
  • Mengkoordinasi, memfasilitasi atau menyelenggarakan pelaksanaan diklat teknis fungsional;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Pelaksanaan LPJ Tenaga Dokter Formasi Khusus dan CPNS Eks Honorer Kategori II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2016

Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Fungsional

herry

Pengumuman Seleksi Terbuka JTP Kota Pekanbaru

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.