34.1 C
Kampar
25 April, 2024
berita

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengadaan dan pemberhentian;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Melaksanakan pelaksanaan pengelolaan administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Melakukan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Membuat daftar penjagaan pensiun;
  • Memverifikasi dokumen usulan pensiun;
  • Memproses dokumen pemberhentian;
  • Mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA

herry

Bidang Mutasi dan Promosi

herry

Sekretaris

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.