25.1 C
Kampar
29 March, 2024
  • Home
  • berita
  • Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
berita

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pengadaan, pemberhentian dan informasi;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
  • Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian PNS dan PPPK;
  • Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian PNS dan PPPK;
  • Memverifikasi database informasi kepegawaian;
  • Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
  • Memfasilitasi lembaga profesi ASN;
  • Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

PEMBERITAHUAN BAGI CPNS EKS HONORER KATEGORI II

Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah TA 2014

herry

PELAKSANAAN JAM KERJA ASN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1437H/2016M

Admin

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.