27.1 C
Kampar
26 April, 2024
  • Home
  • berita
  • Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Struktural
berita

Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Jabatan Struktural

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan penilaian dan evaluasi kinerja jabatan struktural;

Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur jabatan struktural;
  • Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur jabatan struktural;
  • Menganalisis hasil penilaian kinerja apatur jabatan struktural;
  • Mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur jabatan struktural;
  • Menyusun dan melaksanakan norma, pedoman dan standar, operasional;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Hari Libur & Cuti Bersama 2015

herry

Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2019

Admin

SURAT EDARAN CUTI TAHUN 2019

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.