27.1 C
Kampar
20 April, 2024
  • Home
  • berita
  • Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
berita

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;

Fungsi

  • Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;
  • Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja;
  • Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;
  • Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;
  • Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan;
  • Mengevaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif;
  • Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Memfasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
  • Mengevaluasi tugas berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related posts

Edaran Bupati Kampar

herry

Penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPT 2015

herry

Penertiban Formasi PNS

herry

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.